MaN4MWBcLWt6MGFbMqR6MGV8MTcsynIkynwdxn1c
Penyampaian Petisi Publik Akademisi Komunikasi untuk kebebasan berekspresi dan kebebasan pers (AKBP) atas Kasus Intimidasi TEMPO

Penyampaian Petisi Publik Akademisi Komunikasi untuk kebebasan berekspresi dan kebebasan pers (AKBP) atas Kasus Intimidasi TEMPO

 

Yogyakarta, IKOM RADIO - Akademisi Komunikasi untuk kebebasan berekspresi dan kebebasan pers (AKBP) menyampaikan Petisi Publik untuk merespons atas kebebasan berekspresi dan pers yang sudah dicederai. Tepat pada hari ini, Rabu (26/3), pukul 11.00 WIB, melalui Zoom meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube IK TV CHANNEL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan IKONISIA TV.

AKBP menyampaikan beberapa poin tuntutan terhadap pemerintah atas teror yang didapat oleh jurnalis TEMPO. Penyampaian Petisi Publik ini diwakili oleh Senja Yustitia selaku dosen Ilmu Komunikasi UMY dan Dian Dwi Anisa sebagai dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII).

Setidaknya, ada 4 poin tuntutan yang secara umum berbunyi sebagai berikut,

  1. Menuntut penanganan hukum yang menyeluruh terhadap teror dan intimidasi kepada jurnalis serta penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban.
  2. Menuntut pelaku intimidasi untuk dijerat dengan delik pidana, pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999, karena telah melakukan penggalangan terhadap kerja jurnalistik.
  3. Menuntut permohonan maaf kepala kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi secara terbuka kepada publik. Selaku jubir presiden seharusnya memiliki perspektif yang empatik dan menjamin hak masyarakat yang sama di mata hukum.
  4. Kami menyatakan bersama-sama dengan Tempo dan jurnalis serta aktivis kebebasan berekspresi dalam melawan represi politik otoritarian era Joko Widodo dan presiden Prabowo.

Itulah isi tuntutan secara umum yang disampaikan oleh Akademisi Komunikasi, terhadap kasus intimidasi kepada kerja jurnalistik. “Kasus intimidasi terhadap kerja jurnalistik belakangan ini, jika tidak disikapi dengan baik dan pelaku tidak diadili sesuai dengan hukum yang berlaku  akan menjadi ancaman bagi generasi mendatang,” ungkap Firly Annisa selaku dosen Ilmu Komunikasi UMY.

Kasus teror tersebut menunjukkan semakin mundurnya demokrasi di negeri ini. Sehingga, menimbulkan banyak reaksi masyarakat. Demikian pernyataan sikap yang disampaikan sebagai langkah untuk merawat kewarasan publik, menjaga kemerdekaan media, kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik. 

Pada hari ini, petisi tersebut telah disetujui oleh 142 nama individu. Tidak hanya kebebasan pers, kebebasan akademik perlu dirawat agar demokrasi tidak hanya sekedar teori belaka namun substansi nya harus dijaga dan direalisasikan secara nyata.

Itulah IKOMERS mengenai Penyampaian Petisi Publik oleh Akademisi Komunikasi, tetap ikuti info terbaru kami melalui sosial media dan web IKOM RADIO. (FAP)


Komentar

Request Dimari Yuk!!!