Yogyakarta, IKOM RADIO -
Akademisi Komunikasi untuk kebebasan berekspresi dan kebebasan pers (AKBP) menyampaikan Petisi Publik untuk merespons atas kebebasan
berekspresi dan pers yang sudah dicederai. Tepat pada hari ini, Rabu
(26/3), pukul 11.00 WIB, melalui Zoom meeting dan disiarkan langsung di kanal
YouTube IK TV CHANNEL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan IKONISIA
TV.
AKBP menyampaikan
beberapa poin tuntutan terhadap pemerintah atas teror yang didapat oleh
jurnalis TEMPO. Penyampaian Petisi Publik ini diwakili oleh Senja Yustitia
selaku dosen Ilmu Komunikasi UMY dan Dian Dwi Anisa sebagai dosen Ilmu
Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII).
Setidaknya, ada 4 poin tuntutan
yang secara umum berbunyi sebagai berikut,
- Menuntut penanganan hukum yang menyeluruh terhadap
teror dan intimidasi kepada jurnalis serta penegakan keadilan dan
pemulihan bagi korban.
- Menuntut pelaku intimidasi untuk dijerat dengan delik
pidana, pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999, karena
telah melakukan penggalangan terhadap kerja jurnalistik.
- Menuntut permohonan maaf kepala kantor Komunikasi
Kepresidenan Hasan Nasbi secara terbuka kepada publik. Selaku jubir
presiden seharusnya memiliki perspektif yang empatik dan menjamin hak
masyarakat yang sama di mata hukum.
- Kami menyatakan bersama-sama dengan Tempo dan
jurnalis serta aktivis kebebasan berekspresi dalam melawan represi politik
otoritarian era Joko Widodo dan presiden Prabowo.
Itulah isi tuntutan secara umum
yang disampaikan oleh Akademisi Komunikasi, terhadap kasus intimidasi kepada
kerja jurnalistik. “Kasus intimidasi terhadap kerja jurnalistik belakangan ini,
jika tidak disikapi dengan baik dan pelaku tidak diadili sesuai dengan hukum
yang berlaku akan menjadi ancaman bagi generasi mendatang,” ungkap Firly
Annisa selaku dosen Ilmu Komunikasi UMY.
Kasus teror tersebut menunjukkan
semakin mundurnya demokrasi di negeri ini. Sehingga, menimbulkan banyak reaksi
masyarakat. Demikian pernyataan sikap yang disampaikan sebagai langkah untuk
merawat kewarasan publik, menjaga kemerdekaan media, kebebasan berekspresi dan
kebebasan akademik.
Pada
hari ini, petisi tersebut telah disetujui oleh 142 nama individu. Tidak hanya kebebasan pers,
kebebasan akademik perlu dirawat agar demokrasi tidak hanya sekedar teori
belaka namun substansi nya harus dijaga dan direalisasikan secara nyata.
Itulah IKOMERS mengenai Penyampaian
Petisi Publik oleh Akademisi Komunikasi, tetap ikuti info terbaru kami melalui
sosial media dan web IKOM RADIO. (FAP)